Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Masa Aktif Kuota Internet 28 Hari Dinilai Tak Adil dan Rugikan Konsumen
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Teknologi

Masa Aktif Kuota Internet 28 Hari Dinilai Tak Adil dan Rugikan Konsumen

By Lu'luil Maknun
Minggu, 11 Jan 2026
Share
4 Min Read
Ilustrasi kartu SIM. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menyoroti kebijakan operator seluler yang menerapkan masa aktif kuota internet hanya 28 hari dengan sistem penghangusan. Praktik ini dinilai merugikan konsumen karena membatasi hak penggunaan layanan yang telah dibayar.

Ketua LP2K Jawa Tengah Abdun Mufid menyampaikan, pemangkasan masa aktif dari sebelumnya 30 hari menjadi 28 hari berimplikasi langsung pada percepatan hangusnya kuota internet milik konsumen.

“Terkait dengan jasa operator itu ada dua masalah. Satu, masa aktif dari 30 hari menjadi 28 hari. Kedua, kuota menjadi hangus ketika melewati batas waktu. Dua hal ini saling berhubungan,” ujar Mufid saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini membuat konsumen kehilangan hak atas kuota yang belum terpakai, padahal kuota internet telah dibeli menggunakan uang pribadi. Menurutnya, pemendekan masa aktif secara otomatis mempercepat hilangnya kuota konsumen.

“Ketika itu dipercepat jadi 28 hari, otomatis mempercepat proses hangusnya kuota. Kuota itu sudah dibeli, itu hak konsumen untuk menggunakan sesuai kebutuhan, perilaku, dan keinginannya. Tapi kemudian dibatasi seolah-olah harus habis. Kalau tidak habis, hilang. Artinya uang konsumen itu hilang. Ibaratnya sudah dibeli, tapi diambil lagi oleh pihak operator,” imbuh Mufid.

Dikatakan dia, LP2K Jateng menerima banyak aduan dari masyarakat terkait kuota internet yang hangus sebelum dimanfaatkan secara maksimal. Keluhan tersebut umumnya datang dari konsumen yang tidak menggunakan kuota seluler secara intensif.

“Keluhan itu banyak. Terutama dari konsumen yang kuotanya tidak habis. Sekarang banyak konsumen yang beli paket data, tapi juga punya Wi-Fi di rumah, punya Wi-Fi di kantor. Akhirnya kuota di handphone tidak digunakan sepenuhnya,” kata Mufid.

Kondisi tersebut menyebabkan konsumen tetap harus menanggung biaya ganda untuk layanan telekomunikasi. Di satu sisi membayar Wi-Fi, di sisi lain kuota seluler yang telah dibeli justru hangus tanpa manfaat maksimal.

“Ketika itu hangus, pengeluaran konsumen untuk telekomunikasi jadi besar. Tetap harus bayar Wi-Fi di rumah, sementara kuota yang dibeli juga tidak habis dan hilang. Ini jelas merugikan konsumen. Hak yang sudah dibeli tidak bisa dinikmati sepenuhnya,” ungkapnya.

Di tingkat nasional, praktik penghangusan kuota internet diketahui telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, melalui uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan menyoal dugaan kerugian konstitusional akibat sistem kuota internet hangus.

Menanggapi gugatan ini, Mufid menyebut pihaknya tidak dapat memprediksi putusan MK. Namun, ia berharap kegelisahan konsumen dapat menjadi pertimbangan penting.

“Saya tidak bisa memberikan perkiraan apakah dikabulkan atau tidak. Proses di MK itu banyak pertimbangannya, mulai dari kewenangan MK sampai substansi apakah benar ada pelanggaran konstitusional atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa prinsip keadilan seharusnya menjadi dasar dalam praktik bisnis operator seluler.

“Proses bisnis itu boleh saja. Semua pihak boleh berbisnis. Tapi mestinya fair. Sesuatu yang sudah dibeli dengan uang konsumen itu menjadi hak konsumen untuk dinikmati,” tegasnya.

Sebagai solusi, LP2K Jawa Tengah mengusulkan skema alternatif agar kuota tidak langsung hangus setelah masa aktif berakhir, melainkan dinonaktifkan sementara dan dapat digunakan kembali saat konsumen melakukan isi ulang.

“Kalau soal batas waktu, silakan saja. Mau 28 hari, silakan. Tapi jangan hangus. Misalnya setelah 28 hari kuota jadi nonaktif, tidak bisa digunakan. Tapi begitu konsumen isi ulang, kuota yang lama terakumulasi. Itu lebih fair,” jelasnya.

Ia mencontohkan sistem pulsa yang pernah diterapkan operator pada masa lalu.

“Dulu pulsa juga ada masa aktifnya. Kalau habis, pulsanya nonaktif. Tapi begitu diisi, saldonya terakumulasi. Itu adil, karena kita bayar dan kita berhak menikmati sesuai keinginan kita,” pungkas Mufid.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Teknologi

Komdigi Minta Operator Seluler Hadirkan Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam untuk Lindungi Pelanggan

Jumat, 06 Feb 2026
Teknologi

Penjualan Mobil Listrik di Eropa Meroket, BEV Akhirnya Kalahkan Mobil Bensin

Senin, 02 Feb 2026
Teknologi

Produksi Sampah 6,4 Juta Ton Per Tahun, Jateng Gandeng Investor Tiongkok Kelola Sampah Jadi Energi

Minggu, 01 Feb 2026
Teknologi

Komdigi Masih Blokir Grok, Tunggu Kepatuhan Platform AI Milik X

Senin, 26 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?