INDORAYA – Seiring dengan maraknya fenomena pinjaman online ilegal (pinjol) yang memakan banyak korban, dibutuhkan peran aktif dari media massa untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendorong media massa di Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) illegal.
Hal ini diupayakan melalui FGD bertajuk Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #1 bertajuk Literasi Keuangan Digital untuk Media: Trik & Tips Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Dampak Pinjol Ilegal.
“Bantuan dan dukungan media massa untuk memberikan edukasi dan literasi sangat dibutuhkan agar masyarakat jangan lagi terjerat oleh pinjol illegal,” kata Kepala OJK Jateng Sumarjono di Rumah Popo Kota Lama Semarang, Rabu (13/11/2024) siang.
Kegiatan yang juga berkolaborasi dengan bank bjb tersebut diikuti oleh 20 orang peserta yang seluruhnya merupakan wartawan dari berbagai media massa di Jawa Tengah. Media dinilai menjadi mitra yang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sumarjono menjelaskan bahwa hingga triwulan III-2024, Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah telah melakukan 141 kegiatan edukasi dengan lebih dari 45 ribu peserta. Dalam setiap kegiatan, selalu disisipkan materi tentang bijak menggunakan pinjaman online.
Menurutnya, kegiatan edukasi tersebut berdampak positif pada penurunan jumlah pengaduan terkait dengan pinjaman online.
Jumlah pengaduan pinjaman online legal di Kantor OJK Jateng s.d. triwulan III-2024 tercatat 137 pengaduan atau turun 39 persen (yoy) dibandingkan triwulan III-2023.
Dari survei yang dilakukan OJK, para pengguna pinjol illegal didominasi usia 18 hingga 35 tahun, yang ternyata meminjam bukan untuk kegiatan usaha produktif, melainkan kepada kegiatan konsumtif, yakni membeli perangkat elektronik ataupun fashion.
“Jadi, anak-anak muda ini meminjam hanya untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya, tanpa mereka sadari, telah terjerat pinjol illegal,” ungkap Sumarjono.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk hati-hati dan mewaspadai pinjol illegal. Masyarakat harus mampu membedakan mana pinjol yang legal dan yang illegal.
Untuk Pinjol legal, OJK memberi syarat tegas bagi kreditur untuk mengakses tiga item kepada calon debitur. Yakni Camera untuk face recognition dan video call untuk memastikan data yang disampaikan sesuai orang yang mengajukan.
Kedua, microfon untuk wawancara, dan ketiga location, untuk menentukan dimana calon debitur berada atau sering disebut dengan Camilan.
“Kalau ada Pinjol yang minta selain tiga item itu sudah pasti illegal,” tegas Sumarjono.
Tips Edukasi Pembaca
Sementara itu, Ananto Pradono, Jurnalis Senior Suara Merdeka memberikan tips bagi media bagaimana mengedukasi pembaca melalui pemberitaannya terkait pinjol illegal. Pertama harus mengikuti kasus terbaru dan menyadarkan risiko dari pinjol.
“Pembaca harus diedukasi apa saja perbedaan pinjol illegal dan legal, serta cara mengetahuinya. Ingatkan dampak negatif pinjol illegal dan manfaatkan berbagai teknik penyajian supaya menarik orang untuk membaca berita yang kita sampaikan,” kata dia.
Menurut Ananto, maraknya kasus pinjaman online illegal yang menjerat banyak korban diakibatkan kemudahan mengakses berbagai hal melalui gadget.
“Kemudahan akses melalui teknologi smartphone dan akses internet itu dimanfaatkan oleh pengelola pinjol illegal untuk mengeruk keuntungan besar dari masyarakat, tanpa disadari masyarakat justru terjerat pada pinjol illegal yang bunganya sangat tidak wajar tersebut,” tegasnya.