Ad imageAd image

Marak Kasus Perdagangan Manusia, RI Dorong ASEAN Kebut Perjanjian Ekstradisi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 858 Views
2 Min Read
Ilustrasi perdagangan manusia. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Maraknya kasus pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Indonesia mendorong ASEAN menyelesaikan perundingan perjanjian ekstradisi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, menyampaikan hal tersebut saat membuka Pertemuan Dewan Keamanan Politik ASEAN (ASEAN Political Security Council Meeting) di Labuan Bajo, Selasa (09/05/2023).

“Keketuaan kami tahun ini memberikan perhatian serius pada masalah ini. Pemimpin kita besok akan mengadopsi deklarasi memerangi trafficking-in-persons akibat Penyalahgunaan Teknologi,” ucap Mahfud.

Deklarasi itu mencakup pencegahan dan perlindungan korban. Ia juga mengatakan pihaknya terus meningkatkan kolaborasi antar-anggota ASEAN untuk melawan penyalahgunaan teknologi.

“Untuk melengkapi upaya ini, kita juga perlu membuat kemajuan di ASEAN, negosiasi perjanjian ekstradisi,” ujar Mahfud.

Menurutnya, perundingan itu sudah lama tertunda, padahal perjanjian tersebut dianggap bisa mencegah kawasan menjadi surga para penjahat, juga memperkuat ASEAN sebagai komunitas berbasis aturan.

Secara umum, TPPO di Asia Tenggara kian marak, di mana para korban dijebak untuk bekerja sebagai penipu. Mereka dipaksa menipu untuk menjerat korban dalam investasi bodong.

Menanggapi kasus perdagangan manusia karena online scam itu, Presiden Indonesia Joko Widodo alias Jokowi memberi perhatian khusus.

Jokowi mengatakan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban terbanyak perdagangan manusia di antara warga negara Asia Tenggara lain.

Ia pun mengungkapkan TPPO, terutama terkait online scam, akan dibahas dalam konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 10-11 Mei.

“Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI kita,” kata Jokowi saat konferensi pers secara virtual di Labuan Bajo, Senin.

Ia juga menegaskan masalah perdagangan manusia harus diberantas mulai dari hulu hingga ke hilir.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, membeberkan kasus online scam di Indonesia meningkat sejak 2021.

Salah satu peningkatan itu terlihat pesat di Kamboja. Di negara ini, kasus melonjak hingga delapan kali lipat.

Pada 2021, Indonesia menangani 119 kasus terkait online scam. Di tahun selanjutnya, RI menangani 800 kasus.

Share this Article
Leave a comment