Ad imageAd image

Marak Baliho “Jokowi Pilih Ganjar Presiden” di Semarang, Bawaslu Belum Bisa Lakukan Penindakan

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 6 Views
3 Min Read
Sebuah baliho bertuliskan "Jokowi Pilih Ganjar Presiden" yang terdapat di Jalan Majapahit Kota Semarang.

INDORAYA – Baliho bertuliskan “Jokowi Pilih Ganjar Presiden” marak bertebaran di sejumlah titik di Kota Semarang. Misalnya di Jalan Majapahit, Jalan Vateran, Jalan Walisongo, dan sejumlah jalan protokol lainnya.

Dalam baliho tersebut terdapat pula potret Presiden Joko Widodo dan bakal calon presiden 2024 dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Munculnya baliho ini menuai sorotan dari publik karena belum memasuki masa kampanye.

Menanggapi hal ini, Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Achmad Husain mengaku, pihaknya justru belum bisa melakukan penindakan lantaran belum memasuki masa kampanye.

Menurut Husain, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho itu. Adapun yang bisa menertibkan yaitu Satpol PP selaku penegak Perda.

“Kalau sudah memasuki masa kampanye ini bisa kita jadikan temuan. Karena belum masa kampanye, Bawaslu belum bisa mengeksekusi baliho yang dikategorikan ‘dilarang’. Yang bisa membersihkan itu Satpol PP selaku penegak perda,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Namun Husain memberi dua catatan terkait baliho bertuliskan “Jokowi Pilih Ganjar Presiden”. Pertama baliho itu tidak termasuk alat peraga kampanye. Karena kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Selain itu, pihaknya menganggap bahwa baliho tersebut menjadi sarana sosialisasi. Sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Sedangkan terkait klaim itu, sampai saat ini belum ada calon presiden yang ditetapkan oleh KPU. Berarti bisa jadi, itu belum memenuhi syarat sebagai paslon, wong pendaftaran aja belum dimulai,” ungkap Husain.

Menurutnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, deklarasi yang membawa nama presiden itu belum dapat dikatakan kampanye. Sehingga Bawaslu memiliki keterbatasan untuk menangani apabila ada aduan terkait bakal calon presiden yang membawa nama Presiden RI.

“Berarti kita bisa menangani kalau nanti sudah proses penetapan capres-cawapres. Kalau sekarang belum bisa dikatakan calon, bakal calon aja belum. Bisa jadi mereka jadi daftar atau enggak, pendaftaran kan baru November,” katanya.

Lebih lanjut, Husain menyebut saat ini Satpol PP yang dapat menertibkan baliho terkait apabila melanggar perda/perbup/perwali soal tata kota atau K3. Yakni mengenai aturan baliho membayar pajak, dipasang di tempat terlarang sesuai perda, dan sebagainya.

Share This Article
Leave a comment