INDORAYA — Polisi menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka pascakecelakaan maut di ruas Tol Semarang–Batang, tepatnya di KM 420+200 Simpang Susun Krapyak pada Senin (22/12/2025) dini hari.
Sopir bus Cahaya Trans tersebut diketahui bernama Gilang (22), warga Bukittinggi, Sumatra Barat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi kunci, serta mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan rangkaian peristiwa kecelakaan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi. Pengemudi bus Cahaya Trans kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Syahduddi di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Menurutnya, perjalanan bus Cahaya Trans dari Gerbang Tol Kalikangkung menuju Simpang Susun Krapyak berubah menjadi petaka. Bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki jalur menurun, hingga pengemudi mengaku terkejut dan melakukan manuver mendadak dengan membanting kemudi ke kiri.
Namun, posisi kendaraan yang berada di lajur kanan membuat bus kehilangan kendali, terguling dan menghantam dinding beton di sisi jalan tol.
Akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Hasil pemeriksaan medis dan visum di rumah sakit menunjukkan seluruh korban meninggal mengalami luka berat di bagian kepala.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.


