INDORAYA – Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ellen Kumaat resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Islamic Development Bank (ISDB) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado untuk segera disidangkan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengembangan Unsrat yang didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (ISDB) pada tahun anggaran 2014–2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut tidak hanya melimpahkan perkara Ellen Kumaat, tetapi juga tiga terdakwa lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Mereka masing-masing memiliki peran teknis dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek.
“Jaksa Penuntut Umum melimpahkan 4 berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (ISDB) 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi,” kata Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Tiga terdakwa lainnya yakni Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC) Hadi Prayitno; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jhony Revly Tooy; serta General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya Sukaryo.
Januarius menjelaskan bahwa proyek tersebut dikelola Unsrat dengan sumber pendanaan dari pinjaman luar negeri melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dan Islamic Development Bank (ISDB), serta dukungan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut diperoleh kerugian negara mencapai Rp 2.227.342.804,” papar Januarius.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap para terdakwa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Manado untuk menguji dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan berskala internasional tersebut.


