Ad imageAd image

Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg Pasca Lima Tahun Bebas, Bawaslu Jateng Pastikan Tidak Kecolongan

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 881 Views
3 Min Read
Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Dalam peraturan KPU, mantan narapidana (napi) termasuk napi koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024 setelah lima tahun dinyatakan bebas dari penjara. Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran.

Pengawasan dilakukan di masa pendaftaran calon anggota DPRD yang jadwalnya dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023. Bawaslu Jateng akan mengawasi ketat dan memastikan bahwa mantan napi koruptor yang bebas kurang dari lima tahun tidak diloloskan KPU dalam pendaftaran.

“Maka Bawaslu juga nanti ketika misalnya ada bacalon yang  dia pernah menjalani hukuman, tentu Bawaslu akan melakukan proses pengawasan, apakah syarat seperti itu sudah terpenuhi atau belum,” ucap Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin, belum lama ini.

BACA JUGA:   Prabowo Hadiri Konsolidasi Kader Gerindra Tangerang

Selain itu ia menyebutkan bahwa bagi mantan napi yang ingin mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Jateng harus menyatakan latar belakangnya kepada publik. Bawaslu Jateng juga akan melakukan pengawasan dalam hal ini.

“Termasuk kan ketika dia memiliki latar belakang seperti itu harus menyampaikan pengumuman secara terbuka pada publik, hal-hal itu Bawaslu tentu akan melakukan pengawasan,” ungkap Rofiuddin.

Menurutnya, pengawasan dalam hal ini memang cukup krusial. Sehingga filterisasi akan dilakukan secara ketat agar tidak kecolongan. Pihaknya menegaskan, Bacaleg dengan latar belakang napi harus mematuhi syarat dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Rais Syuriah PCNU Semarang Dukung Prabowo-Gibran, PWNU Jateng Respon Begini

“Yang dulu sama sekarang prosesnya sama, artinya kami melakukan pengawasan ketat dan sebenernya sejauh ini tidak ada kecolongan karena aturannya memang seperti itu, jadi kita mengawasi,” beber Rofiuddin.

Sebagai informasi, mengenai mantan napi yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legisliatif pada Pemilu 2024 tersebut sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU XXI/2023. Dalam putusan itu juga disebutkan sejumlah persyaratan.

Yakni bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

BACA JUGA:   Kendalikan Inflasi, Pemprov Jateng Gelontorkan 151 Ton Beras di 17 Daerah Miskin Ekstrem

Selain itu, bagi orang yang ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif juga tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat ini berlaku kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Share this Article
Leave a comment