Mantan Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Jual Beli LNG

Redaksi Indoraya
13 Views
3 Min Read
Kantor KPK (dok. KPK)
INDORAYA – Mantan Dirut Utama (Dirut) PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji, diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan tersebut juga digali ke dua saksi lainnya. Saksi itu yakni Dosen IPB Anny Ratnawati dan Dewan Komisaris PT Pertamina (2010-2013) Elvita Herawati Legowo.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Keempat saksi itu diperiksa pada Kamis (30/6). Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina (PT PTMN). KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini.

“Benar ya, jadi memang berdasarkan pengumpulan, serangkaian kegiatan, pengumpulan bahan keterangan. Kemudian, kami melakukan proses penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (23/6).

“Sehingga, kemudian kami menaikkan perkara ini pada tahap penyidikan, yaitu atas dugaan korupsi terkait dengan pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT PTMN tahun 2011 tahun 2021,” sambung Ali.

Namun, Ali belum menyebut siapa tersangka dalam kasus ini. Ali juga belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

“Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya,” ujar Ali.

Ali menyebut KPK telah memeriksa 15 orang dalam kasus ini. Saksi-saksi ini terdiri atas karyawan di Pertamina.

“Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan, baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Sampai hari ini, setidaknya sudah lebih dari 15 orang ya, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan hari ini, kami tadi memanggil saksi-saksi ada sekitar delapan orang, yang terdiri dari para karyawan atau pegawai di PT PTMN,” ujar Ali.

Share This Article