Mantan Bupati Banjarnegara dan Orang Kepercayaannya Dihukum 8 Tahun Penjara

Redaksi Indoraya
6 Views
3 Min Read
Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (dok. istimewa)
INDORAYA – Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis 8 tahun penjara terhadap Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Hukuman tersebut diberikan karena keduanya terbukti melakukan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018

Amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang itu dibacakan hakim ketua, Rochmad. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.

Dalam putusannya, Rochmad mengatakan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi.

Rochmad mengatakan keduanya terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dalam dakwaan pertama. Namun tidak terbukti melanggar Pasal 12 B UU yang sama seperti dakwaan kedua tentang gratifikasi.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama di mana dalam dakwaan kesatu,” kata Rochmad dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun dan denda masing-masing Rp 700 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing 6 bulan,” tegasnya.

Sementara itu hakim anggota Lujianto sempat menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hakim menilai Budhi tidak mengakui perbuatannya dan dia menjabat kepala daerah namun tidak mendukung pemerintahan yang bersih.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, kooperatif menjalani proses pengadilan, dan punya tanggungan keluarga,” jelas Lujianto.

Mendengar vonis itu Budhi dan Kedy yang hadir secara virtual langsung berkoordinasi dengan kuasa hukum. Baik pihak terdakwa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

“Kami nyatakan pikir-pikir, ” kuasa hukum Budhi yang juga hadir secara daring.

Sementara itu Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan hakim menganggap terdakwa satu yaitu Budhi tidak mendapatkan uang dari terdakwa dua, sehingga gratifikasi tidak terbukti. Pihaknya akan berkonsultasi dengan atasan untuk langkah hukum selanjutnya terkait banding.

“Namun menurut kami, memandang terdakwa dua ini representasi terdakwa satu. Itu masuk pada terdakwa satu melalui terdakwa dua. Jadi sebenarnya sama saja,” kata Wawan.

“Nanti ke pimpinan minta pendapat apakah banding atau tidak,” jelas Wawan.

Sementara itu terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Budhi masih tetap berjalan meski vonis hari menyebut Budhi tidak terbukti dalam perkataan gratifikasi.

“Ini tidak menghentikan penyidikan yang berjalan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Budhi dan Kedy terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Bupati Banjarnegara. Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar. Jaksa juga sempat menyebut keduanya terlibat gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar.

Share This Article