INDORAYA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri tak bisa menghadiri pemeriksaan KPK pada hari ini, Jumat (17/1/2025). Mereka yang telah berstatus tersangka ini kembali meminta penjadwalan ulang.
“Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat (17/1/2025).
“Mempersiapkan praperadilan,” sambung Tessa menjelaskan alasan Alwin mangkir.
Ini adalah kali kesekian Ita dan suaminya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan KPK dengan berbagai alasan. Artinya, pada hari ini hanya dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Rachmat dan Martono, yang hadir memenuhi panggilan KPK. Hingga berita ini ditulis, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dari masing-masing dinas, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro.
Kasus yang sedang diselidiki meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang untuk tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023-2024.