INDORAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan transaksi gelap sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan korupsi melainkan tindak pencucian uang.
“Tidak benar isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, yang ada pencucian uang,” usai pertemuan dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di kantornya, Jumat (10/03/2023)
Menurut Mahfud, dari laporan yang diterimanya, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 476 pegawai Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai 2023.
Mahfud menegaskan, tindak lanjut dari pencucian uang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Kalau ada permintaan ke Kementerian untuk diselidiki, tindak pencucian uang, saya harus kasih ke KPK, Kejaksaan atau Polisi,” tegas Mahfud.