Ad imageAd image

Mahfud MD: Masih Ada Isu Krusial Soal Pemilu 2024

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 828 Views
2 Min Read
Mahfud Md. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dipastikan akan digelar dalam waktu 10 bulan ke depan.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden tentang beberapa hal terutama terkait dengan akan dilaksanakannya pemilu tahun 2024 beserta isu-isu lain yang mungkin sensitif untuk mempengaruhi pemilihan umum, hampir dapat dipastikan pemilu akan diselenggarakan tahun 2024, yang itu berarti kira-kira kurang 10 bulan dari sekarang, 10 atau 9 bulan,” ujar Mahfud dalam acara Rapat Jaga Stabilitas Politik Pemilu 2024, Jakarta, Senin (29/5/2023).

BACA JUGA:   Akomodir Hak Suara Pemilih Disabilitas, KPU Jateng Pastikan Seluruh TPS Ramah Difabel

Mahfud mengatakan hampir 100 persen Pemilu 2024 akan diselenggarakan. Mahfud menjelaskan rencana kerja pemilu 2024 sebenarnya sudah hampir rampung, namun KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

“Kenapa saya katakan hampir 100 persen, artinya itu sebenarnya pemilunya sudah pasti tahun 2024 tetapi masih ada beberapa isu krusial yang kita tunggu, misalnya masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan vonisnya tentang itu, apakah terbuka atau tertutup,” ucap Mahfud.

BACA JUGA:   Sekjen Gerindra: Pemilu 2024 Harus Jadi Sarana Memperkuat Pancasila dan Kebhinekaan

Mahfud menyebut KPU hingga saat ini belum mencetak surat suara karena menunggu putusan MK. Mahfud dalam kesempatan ini juga bicara tentang sistem pemilu, menurutnya, secara teknis proporsional terbuka dan tertutup sama saja.

“Tetapi kalau secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau tertutup sama saja, karena kalau terbuka itu ya tinggal tentukan kalau jadi anggota DPR nomor yang paling banyak suaranya, misalnya no urut berapapun kalau paling banyak suaranya itu yang jadi anggota DPR seperti yang sekarang ini berlaku. Kalau sistem tertutup tinggal menentukan no urut, sekarang nomor urut parpol belum daftar juga, misal nomor 1 Pak Mahfud, nomor 2 Pak Yudo Margono, nomor 3 Pak Listyo Sigit, nomor empat dan seterusnya, kalau dapat kursi 2, ya no 1 dan 2, yang jadi, secarta teknis memang mudah karena memang KPU sampai saat ini belum mencetak surat suara,” jelas Mahfud.

BACA JUGA:   Jokowi Setujui Cuti Kampanye Pilpres Prabowo dan Mahfud MD
Share this Article
Leave a comment