Ad imageAd image

Mahfud MD: Curiga 467 Kemenkeu Terlibat Pencucian Uang, Sejak 2009 sampai 2023

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 860 Views
2 Min Read
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mencurigai ada keterlibatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pergerakan uang senilai Rp300 triliun sejak 2009 hingga 2023. Hal itu dianggap sebagai pergerakan uang yang tak wajar oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kemenkeu.

Dugaannya ia sampaikan usai adanya pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

“Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang, yang melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” kata Mahfud.

BACA JUGA:   Rapat Soal Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud MD Bakal Penuhi Panggilan DPR Rabu Depan

Lebih lanjut, ia menegaskan soal data yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu bukan tindak korupsi, tapi dugaan pencucian uang sejak 2009 smapai 2023.

“Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri,” lanjutnya.

Soal pergerakan mencapai Rp300 triliun di Kemenkeu, menurutnya, tindakan itu berdasar pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

BACA JUGA:   Hukum Adat Penyelesaian Kasus Korupsi Lukas Enembe Akan Lukai Nilai Luhur Papua

“Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat,” terangnya.

“Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya,” imbuh Mahfud.

Inpres Nomor 2 Tahun 2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.

BACA JUGA:   Selain Kemenkeu, Mahfud MD Ungkap Banyak Transaksi Janggal di Kementrian Lain
Share this Article
Leave a comment