INDORAYA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status kepailitan perusahaan tersebut. Dengan keputusan ini, status pailit Sritex menjadi final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10/2024) lalu, berdasarkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menyatakan bahwa Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada mereka berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022. Pemohon pun meminta agar putusan pengesahan rencana perdamaian (homologasi) dibatalkan dan Sritex dinyatakan pailit.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan yang sudah beroperasi selama 36 tahun ini mengalami kesulitan finansial sejak tahun lalu, yang mengakibatkan penumpukan utang. Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas Sritex tercatat sebesar USD 1,54 miliar atau sekitar Rp 23,87 triliun (dengan kurs Rp 15.500 per dolar AS).