INDORAYA – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini mengalami kekurangan sekitar 2.000 hakim untuk pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan negeri (PN).
Bambang menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari perhitungan kebutuhan hakim yang dikurangi dengan jumlah calon hakim yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan, yang saat ini berjumlah 925 orang.
“Kekurangan hakim saat ini sekitar 2.000 orang, berdasarkan penghitungan kebutuhan kami,” ujar Bambang saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Menurut Bambang, MA membutuhkan sekitar 2.920 hakim untuk berbagai tingkatan pengadilan, termasuk PT Tipe A, PT Tipe B, PN Kelas IA Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB, dan PN Kelas II.
Ia merinci kebutuhan hakim untuk masing-masing jenis pengadilan, yaitu PT Tipe A membutuhkan 79 hakim, PN IA Khusus membutuhkan 196 hakim, PN IA memerlukan 659 hakim, PN IB membutuhkan 965 hakim, dan PN Kelas II memerlukan 1.021 hakim.
Bambang menjelaskan bahwa kekurangan hakim ini disebabkan oleh tidak teraturnya jadwal rekrutmen, yang tidak dikelola langsung oleh MA.
“Proses rekrutmen hakim tidak terjadwal dengan baik, karena tidak ada pengaturan yang jelas, sehingga terkadang penerimaan hakim bisa tertunda 5 hingga 7 tahun, yang mengakibatkan adanya kekosongan posisi hakim,” tambahnya.