Ad imageAd image

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur atas Kasus Pembunuhan

Redaksi Indoraya
14 Views
1 Min Read
Ronald Tannur. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. MA membatalkan putusan bebas tersebut.

“Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Sidang putusan terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya berlangsung pada Rabu (24/7/2024), di mana majelis hakim yang memimpin adalah Erintuan Damanik, didampingi hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan dan membebaskannya dari tuntutan 12 tahun penjara serta restitusi sebesar Rp 263,6 juta.

 

Share This Article