INDORAYA – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen melaporkan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dalam Pilgub Jateng 2024 ke Bawalu Jateng, Sabtu (2/11/2024) siang.
Tim yang dipimpin Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir tersebut membawa bukti-bukti kuat berupa identitas terlapor dan 13 saksi yang telah dimintai keterangan.
“Kehadiran kami untuk memenuhi undangan Bawaslu guna melengkapi syarat-syarat formil terkait laporan ini. Kami berharap dengan laporan tahap satu dan dua yang sudah kami lengkapi, Bawaslu segera memplenokan dan memproses laporan yang kami sampaikan,” ujar Harir.
Pihaknya menekankan, tim hukum pasangan Luthfi-Yasin berkomitmen kuat dalam mengawal gelaran Pilkada sejak awal dan memastikan seluruh proses berjalan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Dalam laporannya, Luthfi-Yasin juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan segan-segan mengambil sikap tegas jika ditemukan kecurangan selama proses Pilkada, termasuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pascapemungutan suara jika diperlukan.
Dalam laporan ini, timnya telah melampirkan bukti-bukti lengkap, termasuk identitas terlapor dan keterangan dari para saksi. Ia juga mengapresiasi respons Bawaslu Jateng yang sejauh ini dianggap serius dan tegas dalam menangani laporan.
“Kami datang dengan bukti 13 saksi yang sudah dikumpulkan. Dari sisi terlapor, identitas sudah kami lengkapi. Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari Bawaslu jika ditemukan dugaan politik uang, dan laporan ini segera diproses,” kata Harir.
Menanggapi laporan tersebut, Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan laporan dan data tambahan dari Tim Hukum Luthfi-Yasin.
“Dokumen perbaikan laporan telah kami terima, termasuk identitas terlapor dan keterangan dari 13 saksi,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan, laporan ini akan segera diajukan ke pimpinan Bawaslu Jateng untuk diplenokan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Hasil pleno akan menentukan apakah laporan tersebut sudah lengkap untuk diproses lebih lanjut.
“Kami segera mengajukan ke pimpinan untuk memutuskan tindak lanjutnya setelah pleno, memastikan kelengkapan laporan dan bukti yang disampaikan,” tambahnya.
Dengan adanya bukti kuat dan 13 saksi yang telah diverifikasi, laporan ini diharapkan dapat menjadi awal proses pengawasan ketat dalam memastikan Pilgub Jateng berjalan dengan adil dan transparan.