INDORAYA – Paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen bakal ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) terpilih periode 2025-2030 tiga hari usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan penetapan putusan dismissal Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025.
Perkara itu berisi gugatan sengketa hasil Pilgub Jateng 2024 yang sebelumnya diajukan oleh paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi. Namun gugatan itu resmi dicabut hari ini sehingga proses hukum tidak dilanjutkan lagi.
Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha mengatakan, tim kuasa hukum Andika-Hendi telah resmi mencabut gugatan dan itu dibacakan di sidang kedua MK pada Senin 20 Januari 2025. Dengan ini hakim menyatakan perkara ini tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan.
“Saat ini kita masih menunggu ketetapan MK untuk putusan dismissal, jadwalnya diagendakan tanggal 11-13 Februari 2025,” katanya usai menghadiri persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Setelah ada penetapan itu maka KPU akan melangkah ke tahapan berikutnya yakni melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sesuai ketentuan, penetapan paslon terpilih itu dilakukan tiga hari setelah adanya putusan MK.
“Setelahnya kita akan melangkah ke penetapan calon terpilih, tiga hari setelah putusan MK,” ungkap Muslim.
Saat ditanya perihal pelantikan, dia menyebut bahwa itu adalah tahapan berikutnya usai KPU menyampaikan hasilnya ke DPRD Jateng. Namun, dia mengaku tidak tahu jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan.
Jika mengacu pada Perpres 80 maka pelantikan dilakukan 7 Februari 2025 bagi daerah yang tidak ada sengketa Pilkada. Sementara bagi daerah yang ada sengketa maka masih menunggu, apakah nanti kepala daerah Jateng dilantik bersama-sama daerah lain yang juga masih menyelesaikan sengketa Pilkada di MK atau tidak.
“Jateng ini kan selesainya awal (karena dicabut gugatannya). Kalau daerah lain belum selesai, masih berproses di MK. Nanti kapan waktunya, kami belum tahu,” beber Muslim.
Menurutnya, bisa jadi Pemprov dan DPRD Jateng lebih mengetahui perihal waktu pelantikan. Apalagi muncul wacana-wacana pelantikan akan dilakukan pada Maret atau April dengan ketentuan peraturan yang baru.
Diketahui permohonan pencabutan gugatan sengketa hasil Pilgub Jateng 2024 resmi dibacakan kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Keputusan ini diambil untuk menjaga kedamaian dan kondusivitas di Jateng. Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan tersebut dapat mengakhiri keretakan yang terjadi selama proses Pemilu dan Pilkada di provinsi ini.
Sementara pada Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung Gerindra dan KIM Plus meraih suara terbanyak, yaitu 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi jagoan PDI Perjuangan meraih 7.870.084 suara.