Ad imageAd image

Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 953 Views
3 Min Read
Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso, sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa. Kejati DIY juga telah menahan tersangka di Rutan Kelas II A Jogja pada Rabu (17/5/2023).

Agus dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan yang menggunakan tanah kas desa di wilayahnya. Akibat praktik ilegal itu, Pemda DIY mengalami kerugian hingga Rp2,9 miliar.

Sebelum menahan dan menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, sebagai tersangka, Pemda DIY melalui Satpol PP DIY telah melakukan penyegelan terhadap proyek perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa di Jalan Melon, Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:   Sejumlah Warga Ngaku Korban Mafia Tanah Demo di Polda Jateng

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga telah melayangkan somasi kepada pengembang perumahan itu, yakni PT Dezatama Putri Sentosa (DPS), namun tak digubris.

Kemudian ia mengeluarkan Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277 terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan PT DPS.

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa, yakni Robinson.

Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.

BACA JUGA:   AHY Tegaskan Bakal Bela Rakyat Berhadapan dengan Mafia Tanah

Ditetapkannya Agus sebagai tersangka menurut asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar, merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Pada awalnya AS ini diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.

“Kami menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT DPS. Berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka berinisial AS (Agus Santoso) selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” katanya, Rabu.

BACA JUGA:   Ini Dia Hotline Pengaduan Masyarakat Soal Mafia Tanah

Ia menambahkan penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat 1 KUHAP sehingga segera dilakukan penetapan tersangka.

“Selanjutnya AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tim dokter menyatakan sehat. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY tertanggal 17 Mei dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 5 Juni di Rutan Kelas IIA Jogja,” ujarnya.

Agus Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Share this Article
Leave a comment