Ad imageAd image

LPSK Tolak Beri Perlindungan AG Atas Kasus Penganiayaan David

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 7.5k Views
1 Min Read
LPSK Tolak Beri Perlindungan AG Atas Kasus Penganiayaan David. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan perlindungan dari perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/03/2023).

Kendati demikian, Susi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan LPSK menolak perlindungan yang diajukan oleh pihak AG.

“Menolak dan memberikan rekomendasi,” ucap dia.

- Advertisement -

Sementara LPSK diketahui telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R dalam kasus ini. Keduanya merupakan orang tua dari teman David yang mengetahui soal peristiwa penganiayaan tersebut.

Susi menyampaikan permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R itu diterima lantaran keduanya merupakan saksi kunci.

LPSK diketahui juga terlihat memberikan pendampingan terhadap keduanya saat proses rekonstruksi pada Jumat (10/03/2023) lalu.

“(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan,” ujarnya.

Share this Article
Leave a comment