INDORAYA – Munculnya kelompok Khilafatul Muslimin yang mengusung ideologi khilafah di Brebes, mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.
Pihaknya siap memberi perlindungan bagi keluarga atau kelompok pengikut yang tidak tersesat, namun menjadi saksi.
“Pendeknya begini, kalau ada proses peradilan pidana berjalan, LPSK wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk kasus itu (Khilafatul Muslimin),” kata Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (8/6/2022).
Misalnya, Hasto mengatakan seperti kasus terorisme yang paling baru LPSK tangani, yaitu Munarman Muslim. Pihaknya memberi perlindungan kepada saksi saat memberi kesaksian.
“Itu (saksi) kami berikan (perlindungan), dan pemberian kesaksian dilakukan secara online, di bawah perlindungan LPSK,” jelas dia.
Mengenai wujud perlindungan itu, terang Hasto, tidak hanya berupa prosedural hukum, namun juga perlindungan fisik. Termasuk bantuan medis seperti rehabilitasi, psikologis hingga sosial.
Sementara itu sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga orang tersangka terkait aksi konvoi yang dilakukan kelompok yang diduga mengusung ideologi khilafah, Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, 29 Mei 2022 lalu.
Ketiga tersangka itu yakni Ghozali Ipnu Taman, Dasmad bin Surjan, dan Adha Sikumbang.
Polisi menganggap konvoi kelompok yang mengusung ideologi khilafah di Brebes itu mengganggu ketentraman publik.
Mereka melakukan konvoi kendaraan roda dua sambil menyebar pamflet berupa maklumat yang memuat berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
Terhadap para tersangka itu, Polda Jateng juga belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah kelompok Khilafatul Muslimin ini berkaitan dengan teroris. Meski demikian, dugaan sementara sistem perekrutan anggotanya dengan sistem baiat.