Ad imageAd image

LPSK Cabut Perlindungan Bharada Eliezer, Polri Tetap Beri Pengamanan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 846 Views
1 Min Read
Bharada Eliezer (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Mabes Polri tetap memberikan pengamanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, pengamanan itu telah diberikan sejak awal penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir.

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri dan sampai dengan saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (12/03/2023).

BACA JUGA:   Polri Siapkan 2.694 Posko Selama Operasi Ketupat 2023

Sebelumnya, LPSK menyatakan mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, pencabutan perlindungan itu merupakan buntut dari tindakan Richard Eliezer yang menjalani sesi wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan. Tindakan Eliezer dinilai melanggar kesepakatan justice collaborator.

LPSK selanjutnya menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jika nantinya memutuskan memindahkan Eliezer ke Lapas Salemba. Pengamanan Eliezer pun akan menjadi tanggung jawab petugas Lapas.

“Tidak akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/03/2023).

BACA JUGA:   Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf Dinyatakan Jujur Oleh Lie Detector
Share this Article
Leave a comment