Ad imageAd image

Lokasi untuk Ekspor Pasir Laut Diatur Kepmen KKP

Redaksi Indoraya
7 Views
2 Min Read
pasir laut (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Penentuan lokasi penyedotan hasil sedimentasi berupa pasir laut untuk ekspor akan diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KKP).

Adapun soal kesepakatan lokasi akan ditentukan atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian KKP.

“Karena ini untuk memelihara alur laut, kesehatan laut, nah itu (Kepmen) mungkin di KKP,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Arifin pun berjanji penentuan lokasi penyedotan sedimentasi laut akan mempertimbangkan konservasi laut. Menurutnya, jangan sampai sedimentasi laut membahayakan alur pelayaran.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.

Sementara di Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share This Article
Leave a Comment