INDORAYA – Pemerintah berencana turun tangan mengatur biaya admin di platform e-commerce sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari beban biaya yang dinilai memberatkan. Langkah ini diambil karena selama ini penentuan biaya admin sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, kondisi tersebut kerap merugikan UMKM. Oleh sebab itu, pemerintah kini menyiapkan regulasi khusus untuk memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil di ekosistem digital.
“Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Maman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dari kajian tersebut, pemerintah berencana menurunkannya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar intervensi kebijakan.
Menurut Maman, rencana penyusunan Permen tersebut telah dibahas bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait lainnya untuk memastikan harmonisasi regulasi.
“Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat. PP nomor 7 tahun 2021. Jadi dasar utamanya adalah Undang-Undang UMKM, turunannya adalah PP nomor 7 tahun 2021, di mana di situ disebutkan mengenai perlindungan. Jadi ada kehadiran kita, pemerintah,” tambah Maman.
Ia menekankan, kehadiran negara diperlukan untuk memberikan perlakuan afirmatif kepada UMKM, khususnya dalam penetapan harga, marketing fee, dan berbagai biaya lain yang dibebankan oleh platform digital.
“Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan, pengaturan biaya admin dan komisi e-commerce juga akan disinergikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Jadi memang sampai saat ini belum ada pengaturan terkait admin fee maupun komisi-komisi yang diterapkan di dalam platform, baik di Kemendag maupun di Komdigi. Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31,” tutur Temmy.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah akan mengatur biaya platform serta potongan yang dikenakan kepada UMKM dan produk dalam negeri. Selain itu, akan ada mekanisme insentif serta kewajiban pemberitahuan kepada pemerintah jika platform berencana menaikkan biaya admin.
“Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” terangnya.


