Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Lindungi UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan Biaya Admin E-Commerce
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Lindungi UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan Biaya Admin E-Commerce

By Redaksi Indoraya
Rabu, 21 Jan 2026
Share
3 Min Read
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
SHARE

INDORAYA – Pemerintah berencana turun tangan mengatur biaya admin di platform e-commerce sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari beban biaya yang dinilai memberatkan. Langkah ini diambil karena selama ini penentuan biaya admin sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, kondisi tersebut kerap merugikan UMKM. Oleh sebab itu, pemerintah kini menyiapkan regulasi khusus untuk memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil di ekosistem digital.

“Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Maman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dari kajian tersebut, pemerintah berencana menurunkannya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar intervensi kebijakan.

Menurut Maman, rencana penyusunan Permen tersebut telah dibahas bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait lainnya untuk memastikan harmonisasi regulasi.

“Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat. PP nomor 7 tahun 2021. Jadi dasar utamanya adalah Undang-Undang UMKM, turunannya adalah PP nomor 7 tahun 2021, di mana di situ disebutkan mengenai perlindungan. Jadi ada kehadiran kita, pemerintah,” tambah Maman.

Ia menekankan, kehadiran negara diperlukan untuk memberikan perlakuan afirmatif kepada UMKM, khususnya dalam penetapan harga, marketing fee, dan berbagai biaya lain yang dibebankan oleh platform digital.

“Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan, pengaturan biaya admin dan komisi e-commerce juga akan disinergikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Jadi memang sampai saat ini belum ada pengaturan terkait admin fee maupun komisi-komisi yang diterapkan di dalam platform, baik di Kemendag maupun di Komdigi. Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31,” tutur Temmy.

Ia menambahkan, ke depan pemerintah akan mengatur biaya platform serta potongan yang dikenakan kepada UMKM dan produk dalam negeri. Selain itu, akan ada mekanisme insentif serta kewajiban pemberitahuan kepada pemerintah jika platform berencana menaikkan biaya admin.

“Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” terangnya.

TAGGED:Aturan admin e-commerceUMKM admin e-commerce
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Prancis dan Kanada Resmi Buka Konsulat di Nuuk, Tegaskan Dukungan untuk Greenland Sabtu, 07 Feb 2026
  • Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang Sabtu, 07 Feb 2026
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK Sabtu, 07 Feb 2026
  • Budisatrio Tegaskan “Kompak, Bergerak, Berdampak” di HUT ke-18 Gerindra DPR RI Sabtu, 07 Feb 2026
  • HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ingatkan Kader Jaga Uang Rakyat dan Hindari Perbuatan Tercela Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026

Berita Lainnya

Ekonomi

Jateng Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Motor Pembangunan 2027, Pariwisata Halal Ikut Digenjot

Jumat, 06 Feb 2026
Ekonomi

Kini Bayar Pajak PBB di Jepara Bisa Pakai QRIS, Pemkab Dorong Layanan Digital yang Inklusif

Kamis, 05 Feb 2026
Ekonomi

Prabowo Bagikan 200 Becak Listrik untuk Lansia di Lamongan, Dorong Kesejahteraan Tukang Becak

Rabu, 04 Feb 2026
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Rp12 Triliun untuk Bansos Beras dan Minyak Jelang Ramadan

Selasa, 03 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?