INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengajukan kawasan Gunung Slamet untuk ditetapkan sebagai taman nasional. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan ekosistem hutan sekaligus menekan risiko longsor dan banjir bandang di wilayah sekitarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto mengatakan, pengajuan ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi kawasan hutan di lereng Gunung Slamet yang dinilai semakin rentan terhadap kerusakan lingkungan.
“Termasuk upaya-upaya mengusulkan wilayah Gunung Slamet ini menjadi taman nasional,” ujar Widi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Menurut dia, dengan status taman nasional, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk mempercepat pemulihan dan pengelolaan hutan bersama Kementerian Kehutanan.
“Kalau sudah menjadi taman nasional nanti kami lebih mengakselerasi dengan Kementerian Kehutanan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan hutan ya. Teman-teman telah melihat beberapa waktu yang lalu ada penebangan, ini bisa direhabilitasi dengan lebih baik lagi,” jelasnya.
Pengajuan kawasan Gunung Slamet sebagai taman nasional sebenarnya telah dilakukan pada 2025. Pada 2026, proses penetapan akan ditindaklanjuti melalui tim lintas sektor, termasuk pemetaan dan kajian kelayakan kawasan.
“Jadi tahun 2026 ini nanti akan turun tim terpadu dari Kementerian Kehutanan, juga ada akademisi yang akan melakukan kajian. Nanti akan di-mapping, mudah-mudahan bisa ditetapkan sebagai taman nasional,” ungkap Widi.
Selain itu, penetapan taman nasional akan disertai dengan pengaturan zonasi kawasan, termasuk pembatasan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Nanti ada pembagian zona-zona. Otomatis karena ini konservasi, kegiatan nanti akan diatur lebih lanjut,” kata Widi.
Widi menambahkan, dorongan pengajuan taman nasional ini muncul karena tekanan lingkungan di lereng Gunung Slamet akibat alih fungsi lahan dan berkurangnya tutupan hutan. Dampaknya, pekan lalu terjadi longsor dan banjir di sejumlah daerah yang terhubung dengan kaki Gunung Slamet.
“Pertama untuk menjaga kelestarian ya, artinya menjaga kelestarian ya. Mungkin kondisi kemarin sudah ada alih fungsi sehingga kita harus terapkan yang lebih,” ujarnya.
DLHK Jateng berharap dengan penetapan ini, fungsi ekologis Gunung Slamet sebagai daerah tangkapan air dapat dipulihkan, sekaligus menekan risiko longsor dan banjir bandang di wilayah hilir.


