Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Lima Terdakwa Kasus Penganiayaan Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Divonis 7 Tahun Penjara
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

Lima Terdakwa Kasus Penganiayaan Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Divonis 7 Tahun Penjara

By Redaksi Indoraya
Selasa, 31 Mei 2022
14 Views
2 Min Read
ilustrasi persidangan (dok. pixabay)
INDORAYA – Lima terdakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, divonis 6 dan 7 tahun penjara. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (31/5/2022).

Dalam sidang yang digelar hybrid itu putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Arkanu. Mereka menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun untuk terdakwa Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Arkanu dalam putusannya terhadap keempat terdakwa, Selasa (31/5/2022).

Sementara itu, seorang terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda. Dalam sidang itu, terdakwa bernama Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Budi mendapatkan vonis setahun lebih ringan lantaran pukulannya terhadap korban tidak terlalu keras.

Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Zidan Muhammad Faza.

“Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang,” jelasnya.

Adapun vonis terhadap kelima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap para terdakwa.

Untuk diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana para yunior dibariskan dengan formasi U dan dipukul bergantian.

Para terdakwa tersebut saat diperiksa polisi mengaku saat itu melakukan pembinaan sebagai acara perpisahan karena mereka diwisuda pada Sabtu (11/9). Pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan itu ternyata berujung tewasnya salah satu junior mereka, Zidan Muhammad Faza.

TAGGED:Indorayapip semarangtarunavonis

Terbaru

  • Liburan ke Karimunjawa? Cek Rute Terintegrasi dari KAI Semarang Minggu, 13 Jul 2025
  • Ade Bhakti Usulkan Edukasi Kebakaran dan Forest Run di Semarang Zoo Minggu, 13 Jul 2025
  • Perbaikan Rel KA di Kaligawe, Jalan Ditutup Total hingga Senin Malam Minggu, 13 Jul 2025
  • Ekowisata Mangrove Tambakrejo Diproyeksikan Jadi Wisata Baru Pesisir Semarang Minggu, 13 Jul 2025
  • Akibat Sheet Pile Rusak, Lima RT di Tambakrejo Terendam Rob Minggu, 13 Jul 2025
  • 6 Destinasi Wisata Jawa Tengah yang Mendunia Minggu, 13 Jul 2025
  • World Bank Buka Lowongan Konsultan di Indonesia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Minggu, 13 Jul 2025

Berita Lainnya

Semarang

Liburan ke Karimunjawa? Cek Rute Terintegrasi dari KAI Semarang

Minggu, 13 Jul 2025
Semarang

Ade Bhakti Usulkan Edukasi Kebakaran dan Forest Run di Semarang Zoo

Minggu, 13 Jul 2025
Semarang

Perbaikan Rel KA di Kaligawe, Jalan Ditutup Total hingga Senin Malam

Minggu, 13 Jul 2025
Semarang

Ekowisata Mangrove Tambakrejo Diproyeksikan Jadi Wisata Baru Pesisir Semarang

Minggu, 13 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account