Ad imageAd image

Lima Oknum Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara, Polda Jateng Siap Gelar Sidang

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 974 Views
2 Min Read
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus oknum polisi jadi calo penerimaan Bintara Polri 2022. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Lima oknum anggota Polda Jateng diduga menjadi calo dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022. Kelima oknum tersebut diantaranya, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Pada kasus ini, Polda Jateng menyatakan siap menggelar sidang perkara terhadap lima oknum anggotanya secara kode etik.

Kini, kelima oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaannya secara lengkap.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, aksi kelima oknum tersebut terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif.

BACA JUGA:   Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polres Demak Lakukan Mitigasi Atasi Kemacetan di Genuk-Sayung

Ia juga mengatakan, aksi dari kelima anggotanya tersebut merupakan inisiatif pribadi diduga kuat melalukan pencaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022.

“Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik,” jelas Kabidhumas Polda Jateng melalui pesan Whatsapp, Jumat (3/3/2023).

Terkait desakan LSM agar penanganan kasus ini dikawal secara ketat, Kabidhumas mengatakan pihaknya amat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.

BACA JUGA:   Usai Diverifikasi, Penerima Rice Cooker Listrik Gratis Berkurang Jadi 1.797 Orang

“Silahkan dikawal dan dipantau. Yang jelas kelima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat. Adapun hasilnya nanti akan disampaikan para rekan-rekan media,” tutupnya.

Share this Article
Leave a comment