INDORAYA – Bawaslu Kota Semarang meneruskan dua pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye Pilkada 2024.
Pelanggaran pertama ASN menyukai atau memberikan tanda like pada salah satu konten kegiatan di akun resmi instagram Calon Wali Kota Semarang. Kedua ada ASN yang menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon Pilwakot Semarang.
Komisioner Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses Bawaslu tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. Laporan itu telah dikirim ke BKN.
“Kami telah mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini,” kata Maria dalam keterangan pers yang diterima.
Ketentuan tentang pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Keputusan ini juga dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.
Maria mengimbau kepada ASN di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama gelaran Pilkada masih berlangsung. Sebab, banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.
Dia menambahkan, dalam Keputusan Bersama lima lembaga itu juga memuat tentang tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam ketagori pelanggaran displin berat.
“Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini,” tandas Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani.