INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kanal pengaduan masyarakat tetap dapat diakses selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Meski demikian, seluruh pelayanan aduan selama periode libur hanya dilayani melalui sistem daring atau online.
Melalui pengumuman di akun media sosial resminya, KPK menyampaikan bahwa layanan pengaduan masyarakat (dumas) serta pelaporan gratifikasi secara tatap muka dihentikan sementara pada 30–31 Desember 2025. Kendati demikian, masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan melalui platform digital yang telah disediakan KPK.
Tidak hanya layanan dumas dan gratifikasi, KPK juga mengalihkan seluruh layanan Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) ke sistem online. Kebijakan ini diberlakukan mulai 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 sebagai bagian dari penyesuaian layanan selama libur akhir tahun.
Sementara itu, pada Senin (29/12/2025), KPK masih membuka layanan informasi publik dan perpustakaan dengan jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Jam layanan tersebut juga berlaku untuk pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di sisi lain, KPK sebelumnya juga memfasilitasi pelaksanaan ibadah Natal bagi para tahanan beragama Nasrani. Kegiatan ibadah digelar di area tatap muka Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, pada Kamis (25/12/2025).
Sebanyak 12 orang tahanan mengikuti ibadah Natal tahun ini. KPK juga memberikan kesempatan kunjungan khusus bagi keluarga dan kerabat tahanan pada pukul 10.00–13.00 WIB, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian ibadah dan kunjungan keluarga tersebut tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan Rutan KPK. Fasilitasi ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak dasar beragama setiap individu, termasuk para tahanan.
Kebijakan layanan KPK selama libur Nataru ini sejalan dengan prinsip pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.


