INDORAYA – Pemerintah Kota Semarang mendapatkan apresiasi dari warga atas keberhasilannya menyediakan ruang publik yang nyaman, salah satunya Lapangan Kalicari yang terletak di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan.
Madiono, Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, mengungkapkan rasa syukur karena warga kini dapat lebih leluasa memanfaatkan lapangan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Sekarang, lapangan ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari,” katanya setelah mengikuti apel dan kerja bakti bersama warga serta unsur Forkopimcam Pedurungan, beberapa waktu lalu.
Madiono menambahkan, usai kegiatan kerja bakti, lapangan tersebut langsung digunakan untuk pertandingan futsal yang semarak, menggambarkan antusiasme masyarakat.
“Ke depan, lapangan ini dapat digunakan bebas oleh masyarakat, tidak hanya untuk olahraga futsal, tapi juga untuk pemberdayaan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada Pemkot Semarang yang cepat bertindak dengan memasang plang sebagai tanda sahnya Lapangan Kalicari menjadi aset daerah.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin, yang mengonfirmasi status lapangan tersebut.
“Pemkot Semarang bersama masyarakat telah memasang plang yang menandakan bahwa Lapangan Kalicari adalah aset Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222/A.n Pemerintah Kota Semarang,” jelas Issamsudin didampingi Tim BPKAD, Satpol PP, Camat Pedurungan, Polsek Pedurungan, Koramil Pedurungan, Lurah Kalicari, serta warga Kalicari.
Issamsudin menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset daerah, termasuk Lapangan Kalicari, menjadi perhatian serius Pemkot Semarang. Menurutnya, lapangan tersebut dulunya merupakan bagian dari tanah bengkok.
“Dalam perjalanan sejarahnya, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset ini dari beberapa pihak,” tambahnya.
Pada tahun 2021, Pemkot Semarang berhasil mempertahankan status Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok, setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan putusan-putusan sebelumnya, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 dan keputusan pengadilan terkait lainnya.
Menanggapi kemungkinan upaya hukum lebih lanjut terkait status lapangan, Issamsudin menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Begitu juga dengan hasil dari upaya hukumnya nanti,” tutup Issamsudin.