INDORAYA – Sorang lansia asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara berinisial Z ditangkap aparat kepolisian akibat dugaan menjadi mucikari dengan menjual pekerja pabrik perempuan melalui prostitusi online atau jasa open BO.
Perempuan usia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya. Kasus ini terungkap setelah anggota Satreskrim Polres Jepara menerima laporan perempuan yang dijual secara daring.
Adapun aksi yang dilakukan lansia tersangka tersebut yaitu menawarkan korban melalui pesan WhatsApp untuk melayani pria hidung belang.
Setelah menerima laporan, polisi memancing tersangka dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp dan melakukan transaksi sebagai tanda pemesanan. Hingga akhirnya, diminta datang ke sebuah kamar kos tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan Z ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hasil pemeriksaan, pelaku pengakuan sudah satu tahun menjadi mucikari.
“Tersangka kita amankan di kamar kost, Rabu 3 November 2024 lalu sekitar pukul 21.45 WIB,” ujarnya, Rabu (1/1/2025).
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah handphone, uang tunai Rp500.000 dari tersangka, dan uang tunai Rp250.000 dari korban.
Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi tarif yang diberikan mencapai Rp350.000. Rp. 250.000 diberikan untuk korban dan sisanya untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos.
“Korban ini rata-rata umur 30-an yang merupakan karyawan pabrik,” ucap Wahyu Nugroho.
Atas tindakan ini, tersangka terancam terjerat pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.