INDORAYA – Petugas gabungan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) calon anggota legislatif yang terpasang di seluruh wilayah Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Petugaa gabungan tersebut terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Penataan Ruang (Distaru), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kodim 0733/Kota Semarang, dan Polrestabes Semarang.
Berdasarkan pantauan, petugas gabungan berkumpul di halaman Balai Kota Semarang, mulai bergerak sekitar pukul 09.00 WIB.
Dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mereka menyusuri di sejumlah jalan protokol. Sesampainya di Jalan Kompol Maksum, Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang ditemukan baliho caleg yang masuk kategori mencuri start kampanye.
Setelah itu, petugas langsung mencopot baliho caleg di lokasi tersebut. Kemudian petugas gabungan pun melanjutkan penyisiran ke tempat lainnya.
Tak jauh dari Jalan Kompol Maksum itu, petugas juga menemukan baliho yang terpasang di papan reklame di perempatan Peterongan.
Di lokasi ini, pencopotan membutuhkan cukup lama lantaran petugas harus memanjat terlebih dahulu untuk mencopoti balihonya.
Setelah perempatan Peterongan, petugas melanjutkan penyisiran ke Jalan Sriwijaya. Ternyata, baliho di jalan tersebut cukup banyak terpasang baik di pohon maupun tiang papan reklame. Tak segan, mereka langsung menurunkan baliho caleg dan dibawa ke truk Satpol PP.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan penertiban kali ini dilakukan oleh tim gabungan yang berdasarkan hasil rapat internal pada Kamis (9/11/2023) malam.
Sehingga pada hari ini (16/11/2023), Bawaslu Kota Semarang bersama petugas gabungan melakukan penertiban APS calon legislatif yang mencuri start kampanye dan melanggar Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 tahun 2018.
“Ini (penertiban) kita lakukan bagian dari penegakkan peraturan wali kota. Karena, memang hari ini belum masuk masa kampanye. Dan beberapa hari yang sudah ada penetapan khusus di tingkat daftar calon tetap (DCT), sehingga banyak yang terpasang (baliho) secara akumulasi subyek hukumnya terpenuhi,” ujar Arif kepada wartawan di halaman Balai Kota Semarang, Kamis (16/11/2023).
Untuk penertiban hari ini, pihak memfokuskan penertiban terhadap 2 kategori yaitu APS yang melanggar Perwal, dan APS yang kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU
Adapun target penertiban yakni baliho calon legislatif baik tingkatan kabupaten kota, provinsi maupun DPR RI.
“Ada 2 kategori yang kita tertibkan, pertama alat peraga sosialisasi yang melanggar Perwal kemudian alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye,” jelas dia.
Bahkan, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan sebelum penertiban APK tersebut. Salah satunya, pihaknya mengeluarkan imbauan agar peserta Pemilu untuk mencopot baliho sendiri.
Hal itu bertujuan agar alat peraga tersebut bisa dipasang kembali saat masa kampanye sudah ditetapkan oleh KPU.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada partai politik, pertama terkait untuk mematuhi aturan bahwa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November -10 Februari. Termasuk, kami menyampaikan agar peserta pemilu menertibkan secara mandiri. Memang beberapa sudah kami dapatkan informasi, ada partai politik secara mandiri menertibkan. Sehingga kalau melihat di area jalan ini sudah sedikit berkurang,” ungkap dia.
Arif berharap, penertiban ini bisa menjadi edukasi kepada masyarakat termasuk peserta pemilu.