Langgar Perda Penyelenggaraan Hiburan, Sembilan Tempat Karaoke di Demak Disegel

Sigit H
By Sigit H
25 Views
1 Min Read
Petugas gabungan Satpol PP, Polda Jateng, Polres Demak, dan TNI dari Kodim 0716 Demak, melakukan penyegelan sebuah tempat hiburan karaoke. (Foto : Demakkab.go.id)

INDORAYA – Sembilan tempat karaoke di Kecamatan Kebonagung, Demak disegel Satuan Polisi Pamong Praja, baru-baru ini. Tindakan tersebut diambil, karena semua tempat hiburan tarik suara ini disinyalir melanggar Perda Nomor 11 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Kasatpol PP M Ridhodin mengatakan, mengatakan ketika petugas gabungan Satpol PP, Polda Jateng, Polres Demak, dan TNI dari Kodim 0716 Demak mendatangi lokasi, menemukan ada tempat hiburan tersebut yang tertutup rapat. Walaupun demikian, penyegelan tetap dilakukan, setelah memeriksa keadaan sekelilingnya.

“Tim saat datang di lokasi melihat tempat karaoke tersebut tutup namun tetap dilakukan penyegelen. Terkait kondisi tutup tersebut memang sebagian dari usaha tersebut sudah tidak beroperasional lagi. Namun tidak menutup kemungkinan sebagian dari mereka takut saat mengetahui akan ada razia,” kata kasatpol PP.

Ditambahkan M Ridhodin, kegiatan kali ini hanya dilakukan penyegelan dan tidak dilakukan penyitaan barang bukti. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres, Kodim 0716. Dengan kekuatan personil gabungan 34 orang. (IR)

Share This Article