INDORAYA – Sebanyak 60 alat peraga kampanye (APK) liar di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditertibkan petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu dan Satpol PP Kota Semarang, Rabu (8/11/2023).
Puluhan APK itu diduga kuat melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang reklame.
Oleh sebab itu, petugas gabungan menertibkan sebanyak 60 APK yang tersebar di beberapa lokasi, salah satunya di Jalan Gajah Raya.
Selain melanggar Pewal itu, mereka juga mencopoti baliho, spanduk serta poster berukuran kecil yang mengandung unsur ajakan memilih dan memasang nomor urut sebelum masa kampanye.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengungkapkan penertiban ini bermula adanya laporan dari pihak Kecamatan Gayamsari dan Bawaslu, yakni ditemukan sejumlah baliho maupun spanduk mengandung unsur politik, dan melanggar aturan ketertiban umum.
“Berawal dari permintaan Camat Gayamsari, lalu didampingi Badan Pengawas Pemilu, kita sisir dan tertibkan alat peraga sosial maupun alat peraga kampanye peserta pemilu. Terbanyak, APK yang ditertibkan,” jelas Marthen.
Menurut dia, baliho, poster mapun spanduk dikategorikan melanggar ketertiban umum lantaran pemasangan di tempat yang salah. Akibatnya, masyarakat merasa terganggu dan mengadu ke Satpol PP Kota Semarang.
“Selain itu, juga karena penempatan yang salah. Yang enggak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” kata dia.
Marthen menegaskan, penertiban APK akan terus digencarkan di setiap kecamatan yang ada di Kota Semarang. Oleh karena itu, ia meminta anggotanya berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK.
Marthen juga mengimbau kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan pendidikan, rumah ibadah dan lain – lain.
“Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban,” pungkas dia.