INDORAYA – Zainal Abidin (40), seorang kurir dibayar uang sebesar Rp 30 juta untuk mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari Jakarta ke wilayah Solo Raya. Barang haram tersebut diedarkan pada Jumat, 23 Agustus 2023.
Zainal ditangkap oleh tim gabungan penyelidik dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) dan BNN Kota Surakarta saat melakukan serah terima barang haram tersebut kepada Resna Novianto (30).
Zainal, warga asal Kota Banda Aceh, dalam kasus ini berperan sebagai kurir. Resna, warga Kota Surakarta berperan sebagai penerima. Keduanya ditangkap saat ngopi di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Ds. Sindon, RT 01 RW 01, Sindon, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jumat (23/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Zainal dan Resna kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati di Kantor BNNP Jateng, Senin (2/10/2023).
Arief mengatakan, dua tersangka itu diamankan saat melakukan serah terima goody bag yang di dalamnya berisi kemasan Teh Cina. Di dalam kemasan itu ditemukan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram.
“Setelah goody bag dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Jateng, Senin (2/10/2023).
Arief menjelaskan modus operandi dalam kasus ini. Awalnya tersangka Zainal berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng membawa bungkusan narkotika dalam kemasan Teh Cina yang dimasukkan dalam koper warna putih.
“Sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, Tersangka ZA menghubungi Tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN,” bebernya.
BNNP Jateng dan BNN Kota Surakarta menerima informasi seputar peredaran narkotika itu lalu melakukan penyelidikan. Selanjutnya kedua tersangka yang bertemu di sebuah warung kopi di Boyolali diamankan bersama barang bukti.
Arief mengatakan, Zainal Abidin mengirim sabu seberat 1 kilogram atas perintah seseorang bernama Bang. Zainal bersedia mengedarkan barang haram itu karena dibayar dengan upah sebesar Rp 30 juta.
“Sedangkan RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis dan saat ini masuk dalam DPO. Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya,” bebernya.