Ad imageAd image

Kurator Sritex Minta Perlindungan Presiden Prabowo Karena Ada Tindakan Melawan Hukum

Athok Mahfud
29 Views
4 Min Read
Anggota tim kurator Sritex, Nurma C.Y. Sadikin dan Denny Ardiansyah dalam konferensi pers di All Stay Hotel Semarang, Senin (13/1/2025) malam. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Tim kurator yang menangani kepalititan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group meminta perlindungan Presiden RI Prabowo Subianto karena merasa ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh manajeman selaku debitor pailit.

Sritex bersama tiga anak perusahaannya, yakni PT Primayuda, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya, diputus pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Saat ini tim kurator tengah melakukan kajian terkait masa depan raksasa tekstil tersebut.

Tim kurator kepailitan bakal mengirim surat perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya itu, kurator juga akan mengirimkan surat serupa ke sejumlah lembaga dan instansi pemerintah lainnya.

Anggota tim kurator Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan, upaya ini diambil karena pihaknya khawatir ada pihak-pihak yang ingin menghalangi tugas-tugas kurator dalam pengurusan atau pemberesan aset atau harta pailit.

Di antaranya seperti proses pemblokiran-perubahan spesimen rekening para debitor dailit, pemblokiran harta pailit, penyegelan harta pailit dan pengamanan terhadap tim kurator saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik para debitor pailit.

“Kurator akan minta perlindungan hukum dari pemerintah. Agar terlindungi dari pihak-pihak tak bertanggung jawab,” katanya saat konferensi pers di All Stay Hotel Kota Semarang, Senin (13/1/2025) malam.

Perlindungan ini dirasa perlu karena saat ini, sejak dinyatakan pailit, para debitor masih menjalankan perusahaannya seolah tidak terjadi kepailitan. Hal ini dinilai tim kurator sebagai pelanggaran Pasal 24 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Bahkan, berdasarkan investigasi, ditemukan fakta pada malam hari, manajeman PT Sri Rejeki Isman Tbk, pernah melakukan aktivitas dengan memasukkan dan mengeluarkan barang, baik bahan baku maupun jadi yang didukung Bea Cukai secara ilegal.

Denny mengatakan bahwa, klaim temuan ini juga diperkuat dengan bukti foto dan video yang dimiliki oleh tim kurator ketika ditampilkan dalam sesi konferensi pers.

“Oleh karena para debitor pailit tidak kooperatif, maka tim kurator akan melakukan pengamanan kepada seluruh aset para debitor pailit. Dalam hal ini, kami telah melakukan pengamanan di Pabrik PT Bitratex Industries pada 9 Januari 2025,” katanya.

“Tim Kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya baik secara pidana ataupun Perdata jika nantinya Para Debitor Pailit atau terdapat pihak-pihak yang berusaha merugikan harta pailit,” ungkap Denny.

Di sisi lain, kurator berharap ke depannya, pemerintah dapat berkoordinasi secara baik ketika ada pertemuan lintas kementerian. Pasalnya selama ini pertemuan hanya secara parsial dan masing-masing kementerian hanya bergerak sendiri tanpa koordinasi.

Pihaknya juga mengusulkan pertemuan lintas kementerian ini harus menghadirkan Direktur Utama atau Owner Sritex supaya tim kurator mengetahui bagaimana kondisi perusahaan tersebut secara komprehensif.

“Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak dan biarkan Tim Kurator menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” kata Denny.

Anggota tim kurator lain, Nurma C.Y. Sadikin menjelaskan mengapa hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah penangan berupa going concern. Hal ini karena belum ada pihak yang ditunjuk untuk bertanggung jawab apabila terjadi kerugian.

“Kami khawatir siapa yang bisa nanggung ini semua. Taruh kepala untuk tanggung kerugian, kami siap jalankan Going Concern,” tegas Nurma.

Share This Article