INDORAYA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajak masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga secara berkelanjutan. Hal itu, untuk mengurangi volume sampah yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jateng , Sabtu (30/9/23).
Awalnya Ita menyinggung, adanya peristiwa kebakaran di TPA Jatibarang beberapa waktu lalu menjadi pengingat mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Katanya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah menyiapkan regulasi, yakni Peraturan Daerah Nomor 6/2017 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi banyak masyarakat yang mungkin belum memahami.
Menurutnya, perda tersebut dilengkapi perangkat sanksi bahwa masyarakat yang melanggar dengan membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Oleh karena itu, Ita mengingatkan masyarakat untuk mengelola sampah secara berkelanjutan sehingga dapat mengurangi tumpukan sampah.
“Pengurangan sampah, meliputi pembatasan, penggunaan kembali, dan pendaur ulangan, sedangkan penanganan sampah meliputi pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir,” katanya.
Ia berharap Perda Pengelolaan Sampah terus ditingkatkan sosialisasinya sehingga masyarakat semakin peduli, mengingat persoalan sampah harus diselesaikan secara bersama dari hulu hingga hilir.