Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: KUHAP Baru Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

KUHAP Baru Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi

By Lu'luil Maknun
Rabu, 21 Jan 2026
Share
2 Min Read
SHARE

INDORAYA – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dinilai membawa perubahan signifikan bagi profesi advokat.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 itu menegaskan kedudukan advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dalam aturan baru tersebut, tugas advokat dalam membela kepentingan klien tidak lagi dapat dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menjadi aturan khusus dalam hukum acara pidana.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI), Luthfi Yazid menyebut, KUHAP baru sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi profesi advokat.

“Dengan adanya KUHAP baru, advokat tidak bisa lagi dengan mudah dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas pembelaan klien,” kata Luthfi Yazid saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, selama ini tidak sedikit advokat yang menghadapi ancaman pidana maupun gugatan perdata, baik di dalam maupun di luar persidangan, saat menjalankan profesinya.

Kehadiran KUHAP baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

Luthfi menambahkan, DePARI akan terus mengawal implementasi KUHAP agar perlindungan terhadap advokat benar-benar berjalan, termasuk dari jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tuduhan menghalang-halangi proses hukum, maupun pasal pencemaran nama baik.

Meski demikian, ia mengingatkan para advokat untuk tetap menjunjung profesionalisme dan integritas. Menurutnya, kepercayaan diri dalam menjalankan profesi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas, riset hukum, serta pemahaman etika yang kuat.

“KUHAP ini adalah peluang besar, tetapi harus dimanfaatkan dengan profesionalisme dan integritas. Jangan sampai masuk ke profesi advokat tanpa kesiapan ilmu dan etika,” pungkas Luthfi.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial Sabtu, 07 Feb 2026
  • Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi Sabtu, 07 Feb 2026
  • Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas Sabtu, 07 Feb 2026
  • Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal Sabtu, 07 Feb 2026
  • KONI Jateng Perkuat Pembinaan SDM Olahraga, Tahan Atlet Potensial Agar Tak Hengkang ke Daerah Lain Sabtu, 07 Feb 2026
  • Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen Sabtu, 07 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?