INDORAYA – Gugatan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti nolnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di semua daerah.
Menurut Habiburokhman, seorang elit dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, MK diyakini akan menolak gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dan juga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Hampir mirip dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu, gugatan pasangan calon nomor tiga juga terkesan sangat minim dalam substansi isu yang dipermasalahkan. Bukti-bukti yang diajukan sangat sedikit dan argumennya pun sangat lemah,” terang Habiburokhman dalam konfirmasinya pada Selasa (26/3/2024).
Habiburokhman menyatakan bahwa inti dari gugatan yang diajukan oleh Ganjar dan Anies adalah mengenai kelayakan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres). Dia menegaskan bahwa secara hukum, baik dari segi formal maupun substansial, tidak ada masalah dengan pencalonan Gibran.
“Masyarakat mengetahui bahwa putusan MKMK sebelumnya tidak pernah membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023 yang mengizinkan Gibran untuk maju sebagai cawapres,” ungkap Habiburokhman.
“Sebaliknya, ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak terpengaruh oleh intervensi eksternal dan tidak melanggar prinsip negara hukum. Bahkan, ada keputusan dari DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakannya,” tambahnya.
Politikus dari Partai Gerindra ini menyebut bahwa Ganjar dan Anies telah mengakui serta menerima Gibran Rakabuming sebagai cawapres selama proses kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Keduanya tidak pernah mengajukan keberatan terhadap status Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jelas bahwa selama ini mereka telah secara resmi mengakui dan menerima kehadiran Gibran sebagai cawapres karena mereka tidak mengajukan protes terhadap proses pencalonannya kepada Bawaslu sesuai dengan Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Habiburokhman.
“Bahkan, mereka juga secara aktif mengakui status cawapres Gibran dengan berpartisipasi dalam debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun,” tambahnya.
Oleh karena itu, Habiburokhman yakin bahwa MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh Ganjar maupun Anies Baswedan.
“Dengan izin Allah, Majelis Hakim Konstitusi yang kita kenal sebagai para ahli hukum akan membuat keputusan yang diharapkan oleh masyarakat, yaitu menolak gugatan pasangan calon nomor satu dan nomor tiga,” ucapnya selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI.