INDORAYA – Saksi kunci kematian dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), AKBP Basuki, tidak hanya terancam sanksi pelanggaran kode etik, tetapi juga berpotensi dijerat sanksi pidana melalui Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir menyoroti rencana penerapan pasal tersebut terhadap AKBP Basuki. Petir mempertanyakan bentuk kelalaian yang dimaksud dalam penyidikan kasus ini.
“Yang paling perlu dipertanyakan adalah pasal yang akan diterapkan oleh Polda Jawa Tengah, khususnya penyidik Subdit 3, yaitu Pasal 359. Pasal itu pada garis besarnya menyebutkan bahwa karena kelalaian seseorang, orang lain sampai meninggal dunia,” ujar Petir saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (24/11/2025).
“Lalu kelalaiannya apa? Kalau kecelakaan, misalnya saat mengemudi tidak waspada—itu jelas bentuk kelalaian. Atau pembantu rumah tangga yang lalai hingga anak yang diasuh meninggal dunia—itu juga jelas. Tetapi dalam kasus ini kelalaiannya apa? Masa ‘ngemong’?” lanjutnya.
Petir juga menegaskan bahwa hal lain yang perlu dikonfirmasi adalah kemungkinan kelalaian dalam penanganan kondisi korban sebelum meninggal dunia.
“Kemarin saya mendengar, seharusnya Levi opname di RS Telogorejo. Tetapi ia pulang paksa. Namanya pulang paksa itu kan berarti belum sembuh, masih perlu penanganan lebih lanjut. Pertanyaannya, siapa yang memaksa? Apakah AKBP Basuki yang memaksa pulang, lalu tidur bersama di situ, atau bagaimana?,” ungkapnya.
“Ini yang harus diperjelas. Makanya pasal ini pasal kelalaian. Saya harus bertanya: lalainya apa sebenarnya? Lalai tidak merawat? Lalai tidak segera membawa kembali ke rumah sakit, atau apa?” tegasnya.
Selain itu, Petir juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Rekaman CCTV saya belum mendengarkan karena memang hari ini saya mau tanya (Polda Jateng) gitu loh. CCTV-nya ada atau tidak? Jangan-jangan CCTV enggak berfungsi,” ungkapnya.
Ia menilai seharusnya kamera pengawas telah terpasang. Baik di dalam kos hotel maupun di area sekitar lokasi ditemukan korban.
“Kalau di situ, itu namanya hotel ya, walaupun hotel kecil ya, hostel pasti ada CCTV-nya. Kalau CCTV-nya enggak ada, lah ini saya pertanyakan. Kalau CCTV-nya mati, saya pertanyakan,” katanya.
“Saya lihat kemarin, jalan raya dan pertigaan, ada CCTV. Saya kira ada CCTV milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hidup di sana,” imbuhnya.
Petir juga mempertanyakan tindakan AKBP Basuki yang sempat ingin meminta rekaman CCTV, telepon genggam, dan laptop milik korban, namun ditolak petugas. Menurutnya, upaya tersebut menimbulkan tanda tanya dalam penyidikan.
“Itu juga kecurigaan saya. Yang mestinya bisa diungkap polisi punya alatnya kok. Polisi enggak usah ragu untuk mengungkap supaya polisi baik. Saya sayang kepada polisi makanya saya ngejar-ngejar. Oleh karena itu, lab forensik itu bisa dilakukan agar bisa jelas dan terbuka,” pungkasnya.


