Ad imageAd image

KSPI Jateng Kecewa Berat Tak Dilibatkan Rapat Membahas Pengupahan: Ini Diskriminasi

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 11 Views
4 Min Read
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengupayah yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng.

Rakor tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Surakarta pada Senin (6/11/2023) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini membahas skema Pengupayah menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Sekretaris DPW KSPI Jateng, Aulia Hakim mengaku pihaknya menerima undangan secara mendadak. Yaitu pada pukul 12.00 WIB. Atas hal ini, KSPI Jateng menganggap bahwa Disnakertrans tidak berniat melibatkan serikat buruh.

“Kami kecewa konsep yang sudah kami berikan pada tanggal 11 Oktober ke Pj Gubernur ternyata dinas provinsi tidak diakomodir. Jam 11 kita tahu ada Rakor di Surakarta. Setelah melakukan klarifikasi dia (Kepala Disnakertrans) baru mengirim surat undangan ke KSPI,” ujarnya saat dihubungi Indoraya.news melalui telepon, Senin (6/11/2023).

“Terlepas dari alasan lupa atau apa, itu tidak menjadi alasan bagi kami. Sekelas Dinas Provinsi undangan dikirim 15 menit sebelum acara dimulai. Itu kan tidak fair. Toh perjalanan Semarang Solo kan lama 2 jam,” imbuh Aulia yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Atas hal tersebut, dia menganggap bahwa Disnakertrans Jateng telah melakukan diskriminasi terhadap kelompok buruh yang tergabung dalam KSPI dan FSPMI Jateng. Menurutnya, Pemprov tertutup terhadap kenaikan upah para pekerja.

“Makanya kami menganggap bahwa ini adalah sebuah diskriminasi dan Pemprov tidak terbuka terhadap kenaikan upah,” tegas Aulia Hakim.

Padahal, katanya, KSPI Jateng sudah memiliki kajian dan konsep matang mengenai penetapan UMP dan UMK Tahun 2024. Bahkan konsep itu sudah disampaikan kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 11 Oktober 2023.

“Kami menganggap Dinas Provinsi (Disnakertrans) tidak serius memanggil KSPI. Sebenarnya KSPI jateng satu-satunya konferensi yang mengajukan konsep utuh upah kepada Pj Gubernur pada 11 Oktober,” kata Aulia.

Dikatakannya, Rakor tentang Pengupahan hari ini mengundang serikat buruh kecuali KSPI dan FSPMI Jateng. Pihaknya justru mempertanyakan kinerja Disnakertrans Jateng yang dinilainya tidak mampu mengakomodir kepentingan kaum buruh.

“Justru kami yang punya konsep seharusnya dipanggil dengan serius, mengundang dari awal. Saya mempertanyakan kemampuan kepala dinas yang sekarang, apakah justru tidak mampu mengakomodir semua kepentingan buruh,” ungkap Aulia.

Dia menjelaskan, konsep penetapan UMP 2024 disusun berdasarkan kajian dan survei. Menimbang pertumbuhan ekonomi, tren inflasi, dan kebutuhan layak hidup (KLH). Pihaknya juga survei ke 5 pasar tradisional di Kota Semarang.

“Itu muncul minimal 15 persen kenaikan, itu yang kami meminta Pj Gubernur untuk menetapkan UMP tanggal 20 November dan UMK 30 November. Harapan kami minimal 15 persen kenaikannya di Jateng,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, membenarkan bahwa pihaknya menggelar Rapat Koordinasi tentang Pengupahan di Surakarta pada hari ini, Senin (6/11/2023).

“Rakor pengupahan. Untuk penetapan upah minimum masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah,” beber Aziz saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sementara saat disinggung mengenai Disnakertrans Jateng yang mengundang KSPI Jateng secara mendadak, Aziz tidak memberikan jawaban dan komentar.

Share This Article
Leave a comment