INDORAYA – Dosen Universitas Islam Negeri Surakarta, Wahyu Dian Silviani (33) tewas di sebuah rumah dengan kondisi bersimbah darah usai dibunuh oleh seorang kuli bangunan.
Kuli bangunan yang dimaksud adalah Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dia merupakan seorang tukang batu yang dipekerjakan oleh Dian untuk merenovasi rumahnya.
Kasus dosen UIN dibunuh kuli bangunan ini pertama kali terungkap setelah jasad Dian ditemukan di rumah yang dia tempati selama kediamannya direnovasi.
Salah satu teman Dian yang tinggal tidak jauh dari lokasi merasa curiga karena Dian tidak kunjung terlihat. Dia pun lantas mengajak warga yang lain mengecek ke rumah yang ditinggali Dian.
Mereka kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat ada yang tidak beres dengan kasur yang ada di lantai. Saat kasur diangkat, mereka melihat jasad korban yang sudah tak bernyawa.
Warga pun lantas memanggil polisi. Setelah diidentifikasi, terdapat luka dengan tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh Dian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan dosen UIN Solo dibunuh oleh kuli bangunan Feriyanto.
Polisi pun bergerak. Feriyanto berhasil ditangkap oleh polisi pada Jumat (25/08/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit.
Feriyanto mengaku kasus ini bermula ketika dia ditegur karena pekerjaannya tidak benar oleh Dian saat melakukan renovasi rumah pada Senin (21/8/2023).
Setelah ditegur, DF mengaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan terhadap Dian.
Selama rumahnya direnovasi, Dian menumpang di rumah temannya, yang berada tepat di samping rumahnya. Pada Rabu (23/8/2023) malam, Feriyanto pun mendatangi rumah tersebut.
“Saya naik pagar depan, naik ke atap. Lalu di belakang itu tandon air, saya masuk dari situ,” kata DF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).
Saat menyusup masuk, pelaku memakai sarung tangan medis, menggunakan buff penutup wajah, dan membawa pisau.
“Dia (korban) sudah tidur di ruang tengah (ruang tamu),” ucapnya.
DF mengaku korban sempat terbangun dan mencoba melawan. Namun akhirnya ia membunuh korban dengan pisau yang dibawanya.
“Korban sempat melawan, sempat mau merebut pisau,” ucapnya.
Setelah korban tak bernyawa, DF membersihkan tubuhnya dari bercak darah di tubuhnya. Dia juga menutup jasad korban dengan kasur lantai.
Pelaku kemudian pergi lewat pintu depan dan melompat pagar rumah untuk meninggalkan TKP. Sesampai di rumah, DF melepas baju dan dibungkus plastik untuk dibakar di area persawahan.
Hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak yang ditemukan bantuan dari Tim SAR, kasur dan selimut ada bercak darah, laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan karena perbuatan itu berakibat ada orang mati.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.