Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kredit Fiktif BRIGUNA Jerat Mantri BRI Banyumanik, 10 Anggota TNI Jadi Korban
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Kredit Fiktif BRIGUNA Jerat Mantri BRI Banyumanik, 10 Anggota TNI Jadi Korban

By Dickri Tifani
Senin, 29 Des 2025
Share
3 Min Read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, menetapkan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banyumanik berinisial DNR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. Kejari Semarang)
SHARE

INDORAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, menetapkan seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banyumanik berinisial DNR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

DNR diduga menipu 10 anggota TNI melalui praktik suplesi kredit fiktif serta penyalahgunaan dana pinjaman nasabah. Atas perbuatannya, DNR langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Semarang, Kedungpane pada Senin (22/12/2025).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-12/M.3.10/Fd.2/12/2025, setelah sebelumnya penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-14/M.3.10/Fd.2/12/2025.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I A Semarang, Kedungpane,” kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Senin (29/12/2025).

Sarwanto menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan kredit bermasalah di BRI Unit Banyumanik yang berlangsung hampir tiga tahun, sejak 2021 hingga 2024. Dalam periode tersebut, tersangka diduga merekayasa pengajuan suplesi kredit, mengalihkan dana pelunasan pinjaman, serta memanfaatkan setoran angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, sejumlah nasabah terjerat persoalan kredit tanpa pernah mengajukan pinjaman, lantaran identitas mereka dicatut sebagai sarana pengajuan kredit fiktif. Selain merugikan debitur, aksi ini juga menyebabkan kerugian keuangan pada BRI Unit Banyumanik yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, DNR diduga menyusun skema terstruktur untuk mengelabui sistem perbankan. Ia disebut merekayasa pengajuan suplesi kredit BRIGUNA dengan memalsukan dokumen pinjaman, mulai dari tanda tangan nasabah, juru bayar instansi, hingga persetujuan atasan debitur.

Tersangka juga diduga mengalihkan dana hasil pencairan suplesi kredit milik nasabah yang sah serta memanfaatkan dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi kewajiban kredit sebagai sumber pembiayaan kepentingan pribadi.

Modus lain yang dilakukan yakni menyalahgunakan uang setoran penurunan pokok pinjaman dan angsuran kredit dengan memanfaatkan ketidaktahuan nasabah pascarestrukturisasi pinjaman. Nasabah tetap menyetor angsuran dengan nominal lama, sementara tersangka hanya menyetorkan sesuai nilai baru yang lebih kecil dan memanfaatkan selisihnya.

“Uang setoran tersebut diputar untuk menutup angsuran debitur lain, sehingga tersangka tidak perlu melakukan penagihan,” jelas Sarwanto.

Ia juga membenarkan bahwa sebagian korban berasal dari kalangan prajurit TNI.

“Korbannya sepuluh anggota (TNI) dan satu warga sipil,” pungkasnya.

TAGGED:Korupsi Mantri BRIKredit Fiktif BRIGUNAMantri BRI Banyumanik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Prancis dan Kanada Resmi Buka Konsulat di Nuuk, Tegaskan Dukungan untuk Greenland Sabtu, 07 Feb 2026
  • Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang Sabtu, 07 Feb 2026
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK Sabtu, 07 Feb 2026
  • Budisatrio Tegaskan “Kompak, Bergerak, Berdampak” di HUT ke-18 Gerindra DPR RI Sabtu, 07 Feb 2026
  • HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ingatkan Kader Jaga Uang Rakyat dan Hindari Perbuatan Tercela Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Hukum Kriminal

Operasi Candi 2026 Wonogiri Digelar, Dishub–Satlantas Periksa Kelaikan Kendaraan dan Tertibkan Pengendara

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?