INDORAYA – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada digabung menjadi satu. Usulan ini disampaikan Afifuddin sebagai respons terhadap wacana revisi undang-undang pemilu, khususnya terkait dengan penyelarasan UU Pilkada dan UU Pemilu lainnya.
“Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Afifuddin menjelaskan bahwa Pemilu saat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang bersamaan dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) sangat melelahkan.
Ia juga mengakui bahwa KPU belum sempat mengevaluasi pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024, namun sudah harus mempersiapkan Pilkada.
“Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti 2 tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Namun, Afifuddin menegaskan bahwa ini masih sebatas usulan dan wacana. Sebelum keputusan diambil, perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam dan kajian yang matang, karena apa pun yang akan dibahas di DPR harus berdasarkan analisis yang serius.
“Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara,” jelas Afifuddin.
Afif juga menyebut dalam evaluasi penyelenggaraan pemilihan itu sebaiknya dituangkan dalam sebuah aturan dan tidak hanya menjadi sebuah diskursus.
“Rekayasa atau engineering yang baik itu jangan hanya berhenti di diskursus. Masukkan dalam aturan. Diskursus kita berbusa-busa di aturan nggak terlalu akomodasi enggak akan bisa direalisasikan. Baik oleh peserta, baik oleh penyelenggara,” tambahnya.
Sebelumnya, Senin (18/11/2024), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dari hasil rapat panja disepakati UU Pemilu dan UU Pilkada bakal masuk ke dalam prolegnas prioritas.
Pasalnya, penyempurnaan terhadap sistem demokrasi dimulai dari sistem pemilu.
“Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu dibahas di awal Pemilu, di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menilai dua UU tersebut perlu dibahas dan dimatangkan segera agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya.