KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Kota Semarang, 687 Orang Bakal Bertarung di Pemilu 2024

Dickri Tifani
7 Views
2 Min Read
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. (Foto: Dokumen Pribadi Dickri Tifani Badi)

INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada kontestasi politik 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom megatakan pada awal pendaftaran tercatat ada 735 bakal calon legislatif, namun pada penetapan DCS ini jumlahnya berkurang menjadi 687 orang.

Nanda, sapaan akrabnya ini melanjutkan, sebanyak 687 orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Dari penetapan tersebut, sedikitnya ada 48 caleg tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka tidak lolos dikarenakan administrasi-administrasi persyaratan pencalonan tidak dipenuhi.

Administrasi yang tidak lolos, menurutnya seperti halnya surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan, maupun kelengkapan lainnya tidak terpenuhi. Akhirnya, pihaknyamenyatakan tidak memenuhi syarat.

“Yang tidak memenuhi syarat itu dari Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garuda, PBB (Partai Bulan Bintang, Partai Umat,” papar Nanda, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan data KPU Kota Semarang, jumlah calon sementara dari PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP masing-masing sebanyak 50 calon atau kuota ful.

Sedangkan, Partai Buruh sebanyak 18 calon sementara, Partai Gelora ada 49 calon sementara, PKN sebanyak 19 calon sementara, Partai Hanura ada 12 calon sementara, PBB ada 11 calon sementara, dan Partai Ummat sebanyak 18 calon sementara.

Selanjutnya, kata Nanda, KPU menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS tersebut. Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, partai politik (parpol) masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon.

“Nanti ada pencermatan lagi. Nanti ada tahapan untuk proses penggantian dan pencermatan kembali. Kemudian, kami tetapkan daftar calon tetap,” jelasnya.

Share This Article