Ad imageAd image

KPU Tegaskan Relawan Pilkada Wajib Lapor Dana Kampanye

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 9 Views
1 Min Read
Ilustrasi KPU. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan relawan pendukung calon yang maju dalam Pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU.

Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan batasan dana kampanye tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.

“Kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU,” ujar Idham Holik seusai rapat di KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Idham menambahkan para relawan yang terlibat wajib didaftarkan kepada KPU. Hal ini dilakukan untuk memonitoring aktivitas kampanye pasangan calon.

“Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar. Dalam forum uji publik, sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib didaftarkan,” ucap Idham.

Selanjutnya, KPU akan memberikan surat permohonan konsultasi kepada Komisi II DPR. Idham optimistis DPR dapat segera memproses dua rancangan peraturan KPU yang diajukan.

“Dengan harapan para peserta pilkada dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik, dan begitu juga publik memiliki hak informasi terhadap dua peraturan tersebut,” jelasnya.

Share This Article
Leave a comment