Ad imageAd image

KPU Semarang Buka Suara Soal Ketua PPK Lakukan Pelecehan Seksual

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 14 Views
3 Min Read
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini. (Foto: Dok. Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini akhirnya buka bicara soal temuan Bawaslu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MZ, selaku oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kota Semarang.

Dia mengakui sudah menerima laporan dari Bawaslu terkait kasus tersebut. Usai menerima laporan, Zaini meyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran guna mengusut kasus tidak beretika tersebut.

“Iya, awalnya pelaku (MZ) ngakunya tidak sengaja, lalu mengakui dilakukan secara sadar,” kata Zaini saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).

Dia bilang, KPU Kota Semarang menerima rekomendasi dari Bawaslu agar segera memberhentikan oknum Ketua PPK tersebut. Namun hasil kajian dan pertimbangan, pelaku pelecehan seksual itu tidak diberhentikan, melainkan diberi teguran secara tertulis.

“Tapi pelaku mengundurkan diri 21 Juli 2024 kemarin karena merasa bersalah. Jadi sudah kita tangani, sudah clear. Sedangkan, untuk korban sendiri saat ini masih bekerja,” imbuh Zaini.

Pihaknya sangat menyesalkan adanya oknum Ketua PPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggotanya tersebut. Dia berharap kasus ini dijadikan pelajaran bagi semua penyelenggara Pemilu agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Semarang menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MZ, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Pelanggaran kode etik itu ditemukan berawal dari adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Semarang. Laporan tersebut menyebut Ketua PPK ini diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota PPK.

“Laporan disampaikan oleh anggota PPK yang melapor ke Bawaslu terkait adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, Senin (5/8/2024).

Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan terduga pelaku dengan korban melalui pesan WhatsApp, serta surat keputusan penetapan dan anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, lanjutnya, yang disampaikan pelapor tersebut secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan tetap memenuhi syarat materiel.

“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Silvania.

Share This Article
Leave a comment