Ad imageAd image

KPU Sebut Draf PKPU Masih Tahap Uji Publik

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 769 Views
2 Min Read
kpu video viral hasil pemilu 2024

INDORAYA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) saat ini masih tahap uji publik. Dan menurutnya masih ada tiga tahap lagi hingga disahkan.

“Itu baru hasil uji publik. Nanti ada rapat-rapat selanjutnya,” ujar Idham, Rabu (6/9/2023).

Idham menyebut rapat-rapat tersebut melibatkan KPU dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti pembentuk Undang-undang dan penyelenggara pemilu lainnya.

“Rapat konsinyering dengan DPR dan pemerintah, serta Bawaslu dan DKPP. Selanjutnya rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah. Yang ketiga, rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Idham.

BACA JUGA:   Verifikasi Faktual Parpol Dimulai 15 Oktober, Bawaslu Semarang Minta KPU Cegah Pelanggaran

Idham belum bisa memprediksi estimasi waktu PKPU ini dapat disahkan. Namun, dia memastikan pihaknya berupaya agar proses ini segera berlangsung dan KPU dapat segera berkomunikasi secara formal dengan DPR.

KPU menggelar uji publik terhadap tiga draf PKPU terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, di Jakarta pada Senin (4/9) lalu.

Terdapat sejumlah poin penting dalam tiga draf PKPU tersebut. Mulai dari pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Selanjutnya, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.

BACA JUGA:   Survei POLSTAT: Elektabilitas Partai PDIP Tertinggi Disusul Gerindra dan Demokrat

Draf PKPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga masih memuat syarat usia minimal 40 tahun. Diketahui, saat ini terdapat sejumlah pihak yang tengah mengajukan uji materiel terkait syarat usia minimal yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan juga diperbolehkan untuk jadi tempat kampanye. Hal itu sejalan dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu. Kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digelar pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA:   3 Strategi Gerindra untuk Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

Adapun kampanye pemilu di tempat pendidikan hanya boleh berlangsung di perguruan tinggi, meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademisi komunitas.

Share this Article
Leave a comment