KPU Putuskan Ganti 5 Caleg Terpilih DPRD Jateng, 4 dari PDIP

Athok Mahfud
14 Views
2 Min Read
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk mengganti lima calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Jateng hasil Pemilu 2024. Dari lima nama, empat merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penggantian nama caleg terpilih tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Jateng Nomor 71 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan KPU Jateng Nomor 70 TAHUN 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jateng Dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono dalam keputusan yang diterbitkan pada Jumat (7/5/2024), menetapkan untuk mengganti empat caleg terpilih DPRD Jateng dari PDIP.

Dari Dapil Jateng 2, caleg terpilih atas nama Dyah Kartika Permanasari digantikan oleh Leonardo Krisnada. Dari Dapil Jateng 8, caleg terpilih Eko Susilo digantikan Ribut Budi Santoso.

Pergantian caleg terpilih juga terjadi di Dapil 9. Elisabeth Intan Kurniasari resmi digantikan Muhammad Hajar Zainudin. Untuk Dapil 13, Putro Negoro Rekthosetho menggantikan Ahmad Ridwan.

Selain empat caleg PDIP, KPU Jateng juga mengganti satu caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Caleg dari Dapil Jateng 7, Quatly Abdulkadir Alkatiri diganti oleh Martono karena meninggal dunia.

Handi Tri Ujiono mengatakan, pergantian caleg terpilih tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan memperhatikan surat pengunduran diri caleg bersangkutan dan klarifikasi dari kedua partai politik.

“(Pergantian ini) berdasarkan pada hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan calon anggota DPRD Jateng yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di Daerah Pemilihan yang bersangkutan,” katanya dalam Keputusan KPU Jateng Nomor 71 Tahun 2024.

Share This Article