Ad imageAd image

KPU Persilakan Cagub-cawagub Jateng Kampanyekan Visi Misi di Media Sosial

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 624 Views
3 Min Read
Kedua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng, Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi melakukan pengundian nomor urut di Kantor KPU Jateng, Senin (23/9/2024) malam.

INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mempersilakan calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah ditetapkan untuk mengkampanyekan visi-misi dan program kerja melalui media sosial sesuai jadwal kampanye pada 25 September 2024.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono berkata, paslon cagub-cawagub, Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin boleh melakukan kampanye di media sosial melalui akun masing-masing. Namun untuk kampanye bentuk iklan di media massa baru bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang atau 10 November 2024.

“Mekanisme kampanye media sosial ada dua. Media sosial akun merek berlaku sama sejak mulai masa kampanye sampai masa tenang dan iklan di media bisa dilaksanakan 14 hari sebelum masa tenang,” ujarnya di Kantor KPU Jateng, Senin (23/9/2024) malam.

Dia bilang, secara konten, kampanye di media sosial berisi tentang penyampaian visi misi dan program kerja. Selain itu, pasangan cagub-cawagub juga bisa mengajak masyarakat untuk memilihnya.

“Ada beberapa hal prinsip yang dipatuhi oleh calon dalam rangka isi dari kampanye. Kampanye itu menyampaikan visi misi dan program ajakan memilih pasangan calon tertentu itu harus dipegang,” ungkapnya.

Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah menambahkan, masa kampanye Pilgub berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024. Untuk metodenya terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kampanye terbuka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, dan iklan di media.

“Ada beberapa metode di antaranya adalah pertemuan terbatas, pertemuan tetap muka, kampanye kegiatan lain melalui media sosial, pemasangan apa penyebaran bahan kampanye,” ujar dia.

“Yang difasilitasi KPU itu nanti ada debat kampanye, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan terakhir iklan di media massa dan elektronik.tentu harus ada hal hal lain secara teknik yang diatur untuk pelaksanaan kampanye,” imbuh Akmaliyah.

Sebelumnya KPU Jateng telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur 2024. Hasilnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi mendapatkan nomor urut 1. Sementara Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen mendapatkan nomor urut 2.

Rapat pleno pengundian nomor urut ini digelar secara terbuka di halaman Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jalan Veteran, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (23/9/2024) malam. Kedua paslon hadir mengundi nomor urut dan disaksikan oleh komisioner KPU dan Bawaslu Jateng.

Share This Article
Leave a comment